Rabu, 27 Juli 2016

Teks Tanggapan Kritis mengenai sampah

Kurangi Volume Sampah Plastik Melalui Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
          Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bertekad mengurangi volume sampah yang ada di lingkungan masyarakat. Hal tersebut dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan kantong plastik berbayar dan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar modern di Indonesia. Konsumen tempat perbelanjaan, baik pasar swalayan maupun minimarket kini tidak lagi mendapatkan kantong plastik atau tas kresek secara gratis untuk membawa barang belanjaan.
            Kebijakan pemerintah ini telah resmi diberlakukan sejak 21 Februari 2015. Sementara ini, per kantong plastik dihargai Rp 200. Namun, tidak menutup kemungkinan harga plastik meningkat di kemudian hari. Kepala Seksi Bina Peretail Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Supriyanto mengatakan, harga kantong plastik saat ini merupakan hasil diskusi pemerintah dan retail. Namun, sebenarnya harga itu belum tentu membuat orang tidak mau membeli plastik.
            Menurut Prof. Ir. Agoes Soegianto, DEA, selaku dosen di Departemen Biologi, Fakultas Sains dan Teknologi, Universitas Airlangga, kebijakan plastik berbayar belum dirasa tepat. Cara paling efektif menekan jumlah limbah plastik adalah dengan memperbaiki proses pengolahannya. “Seperti kita tahu, pemisahan sampah di TPA (tempat pembuangan akhir) masih belum dilakukan. Ini murni tanggungjawab pemerintah yang harus mengurusnya. Tidak dengan cara membebankan pada masyarakat untuk menekan peredaran plastik,” jelas Prof. Agoes ketika ditemui ruangannya.
            Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan, kebijakan tersebut seharusnya dikomunikasikan secara luas dan masif kepada masyarakat Indonesia. Sebab ini menyangkut menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa kantong plastik berbayar bertujuan membawa kebaikan bagi lingkungan. "Kebijakan ini harus juga mendapat masukan sebelum ditetapkan. Tapi menurut saya diimbau saja, jangan dijadikan satu keharusan, jangan dipaksakan," ujar dia.
            Rosan juga menyatakan keberatan dengan penetapan harga kantong plastik berbayar yang dikenakan masing-masing daerah. Sebagai contoh, penetapan kantong plastik berbayar di DKI Jakarta sebesar Rp 5.000 per buah.
            Namun, pada sisi lain, YLKI(Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) menyatakan bahwa kebijakan plastik berbayar pada sektor ritel modern itu merupakan hal yang rasional. Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, peraturan itu rasional karena diberlakukan demi menjaga dan mengurangi tingkat kerusakan lingkungan yang lebih parah, mengingat konsumsi kantong plastik di Indonesia tergolong tinggi, yaitu 9,8 miliar kantong plastik per tahunnya, atau nomor dua di dunia setelah Tiongkok.
            Dengan adanya kebijakan plastik berbayar, diharapkan ada perubahan perilaku konsumen saat berbelanja di pasar modern, misalnya membawa bungkus/wadah atau tas sendiri saat berbelanja serta tidak meminta bungkus plastik secara berlebihan.
            Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah pusat itu, untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang mencapai 30 persen dari seluruh volume sampah di Kota Surabaya. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi mengatakan, implementasi kebijakan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik akan didukung, dengan Peraturan Walikota maupun Peraturan Daerah.
            Koordinator Komunitas Nol Sampah, Hermawan Some mengatakan, penerapan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik diyakini akan efektif mengurangi volume sampah di suatu kota hingga 70 persen.
            Hermawan menegaskan, pengusaha pasar modern dapat terkena sanksi bila mengabaikan kebijakan itu, karena tidak mendukung upaya pemerintah mengatasi persoalan sampah

1 komentar: